A thoughtful moment captured in black and white during an elegant event with children and adults.

Apakah Anak Dengan Sindrom Down Bisa Menikah?

Anak-anak dengan sindrom Down memang bisa menikah, meskipun ada berbagai faktor hukum, sosial, dan pribadi yang mempengaruhi kemungkinan ini. Kemampuan individu dengan sindrom Down untuk menikah semakin diakui sebagai hak asasi manusia yang mendasar, didukung oleh kerangka hukum yang berkembang dan sikap masyarakat. Namun, tantangan tetap ada, termasuk hambatan hukum, persepsi masyarakat, dan kebutuhan akan sistem pendukung yang tepat untuk memfasilitasi serikat pekerja tersebut.

Kerangka Hukum dan Hak

  • Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) menekankan persamaan hak bagi individu penyandang cacat, termasuk hak untuk menikah dan membentuk keluarga. Perjanjian ini menganjurkan penghapusan hambatan hukum yang mencegah penyandang cacat menikah, memastikan bahwa persetujuan untuk menikah diperlakukan sama untuk semua individu, terlepas dari disabilitasnya (Richardson & Mahony, 2019).
  • Statuta Penyandang Disabilitas yang baru telah memengaruhi kode sipil untuk memberikan otonomi dan kesetaraan yang lebih besar bagi para penyandang cacat, memungkinkan mereka untuk menikah dan persatuan yang stabil. Pergeseran hukum ini mengakui kapasitas penuh individu penyandang cacat untuk terlibat dalam tindakan sipil, termasuk perkawinan (Rodrigues & Filho, 2020).
  • Di beberapa daerah, kerangka hukum masih menimbulkan tantangan. Misalnya, di Indonesia, penegakan hukum perkawinan bisa kaku, seringkali tidak mempertimbangkan hak-hak individu penyandang cacat sebagaimana diuraikan oleh konvensi internasional seperti CRPD(A et al., 2020).

Pertimbangan Soal dan Pribadi

  • Persepsi sosial dan sikap keluarga dapat secara signifikan mempengaruhi kemampuan individu dengan sindrom Down untuk menikah. Orang tua dan pengasuh sering menghadapi konflik mengenai seksualitas dan otonomi anak-anak mereka dengan sindrom Down, yang dapat mempengaruhi keputusan tentang perkawinan (Grutta et al., 2009).
  • Model kualitas hidup menunjukkan bahwa pernikahan dan kemitraan dapat memberikan peluang pertumbuhan sosial dan pribadi yang signifikan bagi individu dengan sindrom Down. Hubungan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan menawarkan rasa memiliki dan pemenuh (Brown, 1996).
  • Studi kasus dan narasi pribadi menyoroti pentingnya kerangka hukum keluarga yang dapat diakses yang mendukung hak-hak individu penyandang cacat intelektual untuk terlibat dalam hubungan intim dan pernikahan, menantang gagasan individu-individu ini sebagai subjek rentan yang membutuhkan perlindungan (Harding, 2021).

Tantangan dan Sistem Dukungan

  • Terlepas dari kemajuan hukum, individu dengan sindrom Down mungkin masih menghadapi diskriminasi dan stigma sosial ketika mengejar pernikahan. Gerakan kesetaraan pernikahan bertujuan untuk mengatasi masalah ini dengan mengadvokasi penghapusan kerugian ekonomi dan stigma budaya yang terkait dengan keluarga nontradisional, termasuk yang melibatkan individu penyandang disabilitas (Belt, 2015).
  • Pendidikan dan dukungan sangat penting dalam memfasilitasi pernikahan yang sukses bagi individu dengan sindrom Down. Pendidikan seks yang disesuaikan dan sistem pendukung yang mempertimbangkan kemampuan kognitif dan bahasa sangat penting untuk mempersiapkan individu menghadapi tanggung jawab dan tantangan pernikahan (Dyke et al., 1995).

Sementara lanskap hukum dan sosial berkembang untuk mendukung hak pernikahan individu dengan sindrom Down, tantangan tetap ada. Ini termasuk mengatasi stigma sosial, memastikan sistem dukungan yang memadai, dan mengatasi inkonsistensi hukum di berbagai wilayah. Advokasi berkelanjutan untuk kesetaraan pernikahan dan hak-hak individu penyandang cacat terus memainkan peran penting dalam memungkinkan individu-individu ini untuk menggunakan hak mereka untuk menikah.

Richardson, S., & Mahony, M. (2019). My sister is married. Why can’t I get married?
Rodrigues, R. A., & Filho, R. L. M. (2020). O novo estatuto da pessoa com deficiência e suas repercussões no casamento e união estável. https://doi.org/10.21207/2675-0104.2018.725
A, H. S., Mu’in, F., & Nawawi, M. A. (2020). Hak perempuan disabilitas dalam uu. no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan: perspektif convention on the rights of persons with disabilities (crpd). https://doi.org/10.24952/YURISPRUDENTIA.V6I2.3098
Grutta, S. L., Baido, R. L., Cali, A., Sarno, I., Trombini, E., & Roccella, M. (2009). People with Down’s sindrome: adolescence and the journey towards adulthood. MINERVA Pediatrica.
Brown, R. I. (1996). Partnership and marriage in Down syndrome. Down Syndrome Research and Practice. https://doi.org/10.3104/PERSPECTIVES.67
Harding, R. (2021). “He got down on one knee” : Intellectual disability, intimacy and family law. https://doi.org/10.4324/9780429328015-12
Belt, R. (2015). Disability: The Last Marriage Equality Frontier. Social Science Research Network. https://doi.org/10.2139/SSRN.2653117
Dyke, D. C. V., McBrien, D. M., & Sherbondy, A. L. (1995). Issues of sexuality in Down syndrome. Down Syndrome Research and Practice. https://doi.org/10.3104/REVIEWS.53
Scroll to Top